TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua kakak beradik perempuan asal Jawa Barat ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Keduanya, VI (33) dan VA (30) dibekuk setelah dilaporkan menjadi penipu ketika berbelanja online.
Dari catatan kepolisian, dua wanita tersebut telah menipu sebanyak 92 toko online dan offline.
Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.
Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.
Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.
"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.
Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.
Baca: Dilaporkan ke Polisi, Ustaz Yusuf Mansur Dituding Lakukan Penipuan Investasi
Baca: Petugas Rapid Diduga Lecehkan Wanita dan Menipu, Polisi: Berdekatan Tapi Tak Terlihat Pelecehannya
Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.
"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.
Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.
VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.
Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.
Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.
Namun setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.
Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.
Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.
Tak hanya mengirimkan bukti belanja palsu, ternyata keduanya juga melakukan penipuan dengan cara memesan barang secara cash on delivery (COD).
Baca: Dinyatakan Menipu Penawaran Prasmanan, Bos Restoran di Thailand Nyaris Dihukum 1.446 Tahun Penjara
Baca: Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp58 Miliar
Keduanya bekerja sama untuk menipu pembeli dan kabur.
Penipuan metode COD yakni salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.
Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi hingga hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih," ucap Erdi. Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Kakak Beradik Tipu 92 "Online Shop", Dilakukan Sejak 2012, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar"