Petugas Rapid Diduga Lecehkan Wanita dan Menipu, Polisi: Berdekatan Tapi Tak Terlihat Pelecehannya

Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan dan penipuan oleh petugas Rapid berinisial EF di Bandara Soetta


zoom-inlihat foto
tribunlampungcoiddodi-kurniawan.jpg
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus dugaan pelecehan dan penipuan oleh petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta masih terus berlanjut.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan rekaman CCTV untuk mencari tahu letak pelecehan yang dilakukan oleh pelaku EF terhadap seorang wanita LHI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejaun ini, rekaman CCTV itu memperlihatkan keduanya berada berdekatan.

"Kalau kita lihat (rekaman) CCTV-nya yang ada pada saat itu, betul korban dengan pakaian yang sama seperti apa yang disampaikan, berdekatan saja," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Namun, rekaman CCTV itu masih diperiksa untuk menemukan aksi pelecehan yang ceritakan dalam media sosial terduga korban.

"Tapi tidak terlihat seperti apa (pelecehannya). Makanya Kami harus memeriksa lagi," kata Yusri.

LHI juga melaporkan sangkaan penipuan yang dilakukan EF, petugas rapid test dari Kimia Farma, bersamaan dengan dugaan aksi pelecehan seksual itu.

Polisi telah menetapkan EF sebagai tersangka untuk kasus penipuan itu. Polisi meminta EF datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menjelaskan kasus yang melibatkannya itu.

Baca: Polisi Tetapkan Petugas Rapid Test di Soetta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan dan Pemerasan

Baca: Kisah LHI Sebut Pria Berinisial EFY Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta

Pasalnya, EF menghilang bersamaan dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami mengharapkan EF ini mau hadir untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri.

8 saksi diperiksa

Kemudian, penyidik kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi terkait dengan pelaporan kasus dugaan pelecehan dan penipuan petugas Rapid Bandara Soetta.

"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

Atas dasar laporan polisi dari korban yang diketahui berinisial LHI, disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti yang ada, pihak Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan EF sebagai tersangka.

"Setelah itu kami lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kami tetapkan Saudara EF ini sebagai tersangka," tambah dia.

Kasus dugaan pelecehan dan penipuan itu diketahui publik setelah korban membeberkannya ke media sosial dengan menggunakan akun Twitter @listongs.

Ia mengatakan, kasus itu terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat (rapid test) berinisial EF itu mengatakan hasil tes cepat LHI reaktif.

Baca: Seorang Guru Lakukan Pelecehan Seksual pada Murid-muridnya, Modus Ajak Nonton Video Kursus Pijat

Baca: Oknum Guru Dipenjara Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 14 Tahun yang Ternyata Muridnya

Namun oknum tersebut menawarkan untuk tes ulang dan memastikan hasilnya akan jadi non-reaktif sehingga korban bisa melanjutkan perjalanannya.

Korban merasa ada sesuatu yang aneh dengan tawaran itu tetapi dia kemudian menyetujui untuk dites ulang.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved