TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Sibsidi Upah (BSU) kembali diberikan pemerintah, kali ini untuk guru dan tenaga kependidikan non-pns.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarin hari ini, Selasa (17/11/2020) hari ini meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan.
Nadiem mengatakan, bantuan tersebut bakal diberikan kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non PNS alias honorer.
Bantuan tersebut diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.
"Dosen, guru, non PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem ketika peluncuran program di Youtube Kemendikbud.
Nadiem mengatakan, bantuan tersebut diberikan kepada 2.034.732 juta orang.
Baca: Menaker Upayakan Pekan Ini BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Disalurkan Dua Tahap Sekaligus
Terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
"Ini termasuk swasta, mereka berhak mendapat bantuan pemerintah, termasuk 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan, subsidi upah diberikan untuk membantu para tenaga honorer yang mengalami tekanan di tengah situasi pandemi.
Pasalnya, para guru menghadapi beragam gejolak dalam menjalankan tugas, baik dari sisi pembelajaran maupun ekonomi.
Pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,66 triliun untuk program BSU ini.
"Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer dan dosen-dosen kita untuk bisa melalui masa kritis ini. dengan bantuan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya.
BLT subsidi gaji termin II sudah mulai disalurkan.
Penyaluran BLT subsidi gaji termin II telah ditransfer ke rekening penerima subsidi gaji.
Diketahui, pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji batch 1.
Batch pertama yang telah disalurkan mencapai jumlah nominal Rp 2,6 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan mencairkan BLT subsidi gaji batch kedua.
"Bukan tertunda, sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Diketahui pemerintah telah menyalurkan kepada 2,7 juta lebih penerima BLT subsidi gaji pada penyaluran termin kedua ini.
Kemudian, pemerintah akan menyalurkan BLT subsidi gaji dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima. Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," jelas Anwar.
Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji termin II untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.
Baca: BLT Subsidi Gaji Gelombang Dua Sudah Ditransfer, Cek Rekening Anda Sekarang
Baca: Menaker Upayakan Pekan Ini BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Disalurkan Dua Tahap Sekaligus
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa BLT subsidi gaji ini akan disalurkan secara bertahap.
Ia mengatakan, paling lambat pekan ini BLT subsidi gaji akan disalurkan langsung dalam dua tahapan.
Hal ini dikarenakan untuk mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.
Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Segera Cair, Menaker: Data Penerima Harus Dipadankan dengan Data Wajib Pajak
Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tips agar Tidak Ditolak
Artinya, penerima yang upahnya di atas Rp 5 juta atau yang merupakan wajib pajak dipastikan tidak menerima BLT subsidi gaji.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
(Tribunnewswiki/Niken/Afitria, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Pemerintah".