TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM masih dibuka oleh pemerintah.
BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Awalnya, BLT UMKM direncanakan selesai pada September 2020.
Namun, bantuan ini diputuskan diperpanjang hingga akhir tahun karena ada tambahan pagu sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Hal ini dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman pada Jumat, (23/10/2020).
Selain itu, Hanung meminta kepala dinas daerah untuk segera mengajukan UMKM-nya.
"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM. Makanya, saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," kata Hanung dikutip dari Kompas.
Baca: Ajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Permintaan Ditolak? Ini Penyebabnya
Hanung mengatakan tambahan pagu bisa membuat BLT ini tersalurkan secara merata.
Apalagi, kata dia, ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar Pulau Jawa. Makanya, dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," katanya.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten menegaskan tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Baca: Sebanyak 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Banpres produktif ini:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Bagaimana dengan pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat di KTP?
Teten memastikan mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.