
TRIBUNNEWSWIKI.COM - BLT subsidi gaji karyawan termin II sudah mulai disalurkan.
Pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji pada Senin (9/11/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima BLT subsidi gaji karyawan termin II berkurang.
Hal ini karena hanya yang bukan wajib pajak saja yang dapat menerima BLT subsidi gaji karyawan.
Artinya, penerima yang upahnya di atas Rp 5 juta atau yang merupakan wajib pajak dipastikan tidak menerima BLT subsidi gaji.
"Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida pada Jumat (6/11/2020) lalu.
Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa BLT subsidi gaji ini akan disalurkan secara bertahap.
Ia mengatakan, paling lambat pekan ini BLT subsidi gaji akan disalurkan langsung dalam dua tahapan.
Baca: Info Beasiswa PPI, Dapat Beasiswa hingga Rp 600 Ribu, Berlaku untuk Pelajar hingga Mahasiswa
Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Segera Cair, Menaker: Data Penerima Harus Dipadankan dengan Data Wajib Pajak
Hal ini dikarenakan untuk mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
-
Jawaban Kemenaker Terkait Program BLT Subsidi Gaji Karyawan, Berlanjut di 2021?
-
Ini 6 Program Bantuan dari Pemerintah yang Masih Berlanjut hingga 2021
-
Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Segera Sembuh
-
Tak Hanya Bantuan UMKM, Subsidi BLT Gaji Karyawan Swasta Juga Diperpanjang Sampai 2021