Doni Monardo Soal Hajatan Rizieq: Beri Masker Bukan Berarti Dukung Acara

"Pemberian masker ini bukanlah merupakan bagian dari upaya mendukung acara," ujar Doni


zoom-inlihat foto
doni-monardo-11.jpg
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemberian masker dan hand sanitizer dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab bukan merupakan suatu dukungan.


Atas pelanggaran ini, Rizieq Shihab dedenda administrative sebesar Rp 50 juta.

Baca: Sule dan Nathalie Holscher Menikah Sore Ini, Tanpa Resepsi dan Tak Undang Banyak Orang

Baca: Marvel Sebut Film Black Panther 2 Tidak akan Gunakan CGI untuk Hadirkan Kembali Chadwick Boseman

Datangi Markas FPI di Bogor, Habib Rizieq Disambut Ribuan Simpatisan, Arus Jalan Raya Puncak Macet
Datangi Markas FPI di Bogor, Habib Rizieq Disambut Ribuan Simpatisan, Arus Jalan Raya Puncak Macet (TribunnewsBogor.com/Naufal)

Denda ini tak hanya ditujukan kepada Rizieq namun juga kepada Front Pembela Islam (FPI).

"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.

Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.

"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Doni Monardo: Pemberian Masker ke Petamburan Bukan Berarti Dukung Acara" dan "Rizieq Shihab dan FPI Didenda Rp 50 Juta, Satgas Covid-19 Sebut Sudah Sesuai Pergub"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved