Sementara itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sempat menawarkan perlindungan kepada ibu tiga anak itu.
Edwin Partogi mengatakan bila massa tidak terima ucapan Nikita terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu maka sebaiknya menempuh jalur hukum.
"Narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya," kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta Timur, Sabtu (14/11/2020).
Dalam kasus ini Edwin memandang Nikita Mirzani sebagai korban intimidasi yang berhak mendapat perlindungan dari aparat, termasuk dari LPSK.
Edwin menyatakan siap memberikan perlindungan bila nantinya Nikita mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena merasa terintimidasi.
Baca: Soal Rencana Reuni PA 212, Wagub DKI Tegaskan Monas Belum Dibuka
Baca: Resmi Menikah, Sule dan Natalie Holscher Sepakati 3 Komitmen Ini
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK.
Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” ujarnya.
Pun begitu Edwin menyarankan permasalahan antara Nikita dengan simpatisan Rizieq selesai secara mediasi yang difasilitasi aparat, dalam hal ini Polri.
Menurutnya pendapat Nikita terkait kepulangan Rizieq yang disampaikan lewat akun Instagram termasuk hak menyampaikan pendapat dalam UU.
Hanya dia mengimbau memperhatikan etika dalam menyampaikan pendapatnya, terlebih bila menyangkut suku, ras, agama, antargolongan (SARA).
"Dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” tuturnya.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran Kebencian", dan di Tribunjakarta.com dengan judul "LPSK Tawarkan Perlindungan ke Nikita Mirzani"