TRIBUNNEWSWIKI.COM – Artis Nikita Mirzani akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian, Senin (16/11/2020).
Nikita dilaporkan oleh organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta.
Laporan ini akan dilayangkan terkait Nikita Mirzani yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama, sebagaimana yang ramai belakangan ini.
"Iya, kita akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.
Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.
"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.
Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Nikita Mirzani ke Habib Rizieq, LPSK Tawarkan Bantuan
Baca: Doni Monardo Soal Hajatan Rizieq: Beri Masker Bukan Berarti Dukung Acara
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ramai diperbincangkan lantaran videonya yang menanggapi penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno Hatta oleh massa pendukungnya pada Selasa lalu.
Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
"Gara-gara Habib Rizieq sekarang pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan.
Nama habib itu adalah tukang obat. Nah nanti banyak antek-anteknya mulai nih ya. Hmmmm enggak takut juga gue," kata Nikita Mirzani dalam postingannya.
Postingan lalu mendapat respon dari simpatisan yang meminta Nikita meminta maaf dan menyatakan bakal mengepung rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.
"Mengimbau kepada saudari Nikita Mirzani yang telah menghina, menyudutkan, dan merendahkan imam besar kami," kata Ustaz Maaher dalam sebuah video.
Baca: Sejumlah Fasilitas Rusak saat Penyambutan Rizieq Shihab, Petugas Bandara Langsung Lakukan Perbaikan
Baca: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Simpatisan FPI Penuhi Akses Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta
Ustaz Maaher meminta Nikita Mirzani untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
"Satu kali 24 jam kau tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di depan publik secara terbuka, saya Maaher At-Thuwailibi bersama serta 800 laskar pembela ulama akan mengepung rumahmu."
"Saya serius, saya tidak main-main, kita lihat apa yang akan terjadi," ucap Ustaz Maaher.
Tak lama seruan pengepungan mencuat jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pun mengerahkan sejumlah personel di area rumah Nikita Mirzani guna mencegah hal tak diinginkan terjadi.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan patroli di sekitar kediaman Nikita Mirzani.
"Kami patroli di kediamannya sejak semalam hingga saat ini masih terus dilakukan," ujarnya pada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Baca: Sempat Tak Diakui, Rencana Naturalisasi Pemain Brasil di Timnas Indonesia U-19 Kini Terjawab Tuntas
Baca: VIRAL Wanita Buat Parodi Video Syur Mirip Gisel, Berakhir Dihujat Netizen
Ia menjelaskan, sejauh ini kepolisian tidak menerima permintaan khusus dari Nikita Mirzani untuk melakukan pengamanan di kediamannya.
Namun, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi tetap melakukan pengamanan.
Sementara itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sempat menawarkan perlindungan kepada ibu tiga anak itu.
Edwin Partogi mengatakan bila massa tidak terima ucapan Nikita terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu maka sebaiknya menempuh jalur hukum.
"Narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya," kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta Timur, Sabtu (14/11/2020).
Dalam kasus ini Edwin memandang Nikita Mirzani sebagai korban intimidasi yang berhak mendapat perlindungan dari aparat, termasuk dari LPSK.
Edwin menyatakan siap memberikan perlindungan bila nantinya Nikita mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena merasa terintimidasi.
Baca: Soal Rencana Reuni PA 212, Wagub DKI Tegaskan Monas Belum Dibuka
Baca: Resmi Menikah, Sule dan Natalie Holscher Sepakati 3 Komitmen Ini
“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK.
Nanti akan kita telaah bagaimana posisi kasusnya,” ujarnya.
Pun begitu Edwin menyarankan permasalahan antara Nikita dengan simpatisan Rizieq selesai secara mediasi yang difasilitasi aparat, dalam hal ini Polri.
Menurutnya pendapat Nikita terkait kepulangan Rizieq yang disampaikan lewat akun Instagram termasuk hak menyampaikan pendapat dalam UU.
Hanya dia mengimbau memperhatikan etika dalam menyampaikan pendapatnya, terlebih bila menyangkut suku, ras, agama, antargolongan (SARA).
"Dalam mengemukakan statement ke media sosial atau semisalnya, tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA” tuturnya.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran Kebencian", dan di Tribunjakarta.com dengan judul "LPSK Tawarkan Perlindungan ke Nikita Mirzani"