
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Artis Nikita Mirzani akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian, Senin (16/11/2020).
Nikita dilaporkan oleh organisasi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta.
Laporan ini akan dilayangkan terkait Nikita Mirzani yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama, sebagaimana yang ramai belakangan ini.
"Iya, kita akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.
Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.
"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.
Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Nikita Mirzani ke Habib Rizieq, LPSK Tawarkan Bantuan
Baca: Doni Monardo Soal Hajatan Rizieq: Beri Masker Bukan Berarti Dukung Acara

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani ramai diperbincangkan lantaran videonya yang menanggapi penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Internasional Soekarno Hatta oleh massa pendukungnya pada Selasa lalu.
Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
"Gara-gara Habib Rizieq sekarang pulang ke Jakarta, penjemputannya gila-gilaan.
Nama habib itu adalah tukang obat. Nah nanti banyak antek-anteknya mulai nih ya. Hmmmm enggak takut juga gue," kata Nikita Mirzani dalam postingannya.
-
Diperiksa hingga 10 Jam, Gisel Dicecar 49 Pertanyaan dan Kembali Minta Maaf
-
Setelah Diperiksa Belasan Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Michael Yukinobu: Ini Hukuman Tuhan
-
Selesai Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Michael Yukinobu de Fretes Minta Maaf
-
Fakta Kasus Video Syur Gisel, Alasan Merekam hingga Ancaman Penjara Maksimal 12 Tahun
-
Istri Maaher At-Thuwailibi Mohon Penangguhan Penahanan, Polisi Enggan Kabulkan