Pengambilan kebijakan untuk memecat RS ini sebagai bentuk ketegasan BRI.
Yakni BRI tak memberikan tolerir tindakan fraud yang diprakttikan di seluruh unit kerja mereka.
Budi pun menambahkan, koordinasi dengan pihak berwenang juga dilakukan.
Hal tersebut guna menangani sesuai aturan yang ada.
Seluruh proses operasional, ungkap BRI memastikan, dijalankan dengan memegang prinsip kehati-hatian.
Baca: Pembobol Mesin ATM Berhasil Gondol Uang Rp196 Juta, Polisi: Gambar CCTV Tidak Bagus dan Samar-samar
Baca: Acungkan Sebilah Parang ke Korban, 2 Pelaku Perampasan Motor Gondol Scoopy di Palembang
Kronologi
Bayu Novrian Dinata selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun menjelaskan, tersangka RS sudah pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI.
Kala itu terjadi, ada sekitar uang Rp 400 juta milik nasabah yang diambil.
Hal tersebut RS lakukan sebelum kasus korupsi tersebut berpindah tangan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Namun kemudian mulai terkuak saat RS mengambil uang dari 11 nasabah dengan jumlah Rp2,1 miliar.
RS terbilang leluasa, lanjut Bayu, saat mengambil uang di rekening nasabah.
Hal ini lantaran kapasitas yang dimilikinya sebagai pegawai turun tangan dalam mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com pada Kamis (24/9/2020) rata-rata uang pinjaman kredit hingga Rp1 miliar yang diambil dari nasabah.
Tersangka ini membuka rekening fiktif atas nama keluarga nasabah saat melancarkan aksinya ini.
Lantas sedikit demi sedikit uang yang ada di rekening nasabah ini dipindahkan ke rekening fiktif yang dibuatnya.
Setelah itu, RS mulai mengirimkan uang yang dijarahnya tersebut ke rekening pribadinya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, SuryaMalang)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar, Wanita Ini Bermasalah Sejak Pindah Tugas dari Dinoyo