Dua Orang Pria Digerebek Karena Lakukan Hubungan Badan Sesama Jenis, Pemilik Kos Sudah Lama Curiga

Dua pria pasangan suka sesama jenis ini digerebek dini hari saat keduanya selesai berhubungan badan, sudah dicurigai pemilik kos sejak lama


zoom-inlihat foto
for-serambinewscom.jpg
For Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.


Setelah mendengar keterangan dua pelaku suka sesama jenis ini tentang melakukan hubungan badan, maka mereka berdua langsung ditahan.

Baca: Polisi Amankan 56 Pria yang Pesta Gay di Apartemen Jaksel: Peserta Tak Boleh Pakai Pakaian

Baca: Kronologi 16 Gay Digerebek Mandi Bareng di Lokasi Wisata, Dibuktikan dari Video di Handphone

"Pada Jumat tadi, kedua pria itu pun dibawa ke salah satu rumah sakit untuk divisum dan memperkuat kasus persetubuhan sesama jenis itu terjadi," terang Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHI, menjelaskan dua pria pelanggar syariat Islam ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath.

Ancaman Hukuman Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni “Atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” kata Zakwan.

TERPISAH, Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, Kini Kasusnya Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Soppeng

Kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Soppeng.

"Kita sudah limpahkan kasus itu ke Polres (Sopppeng), semalam kita cuma melakukan pemeriksaan awal," kata Kapolsek Donri-Donri, Iptu Mashudi, Sabtu (13/6/2020).

Menurutnya, meski pernikahan itu dilangsungkan di Kecamatan Lilirilau, kedua pasangan sejenis itu dibawa ke Mapolsek Donri-donri dengan alasan keamanan.

"Sebenarnya TKP-nya bukan di sini, cuma karena kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kebetulan perempuan MAS berasal dari sini (Donro-donri), kita lakukan penanganan awal," lanjutnya.

Selain itu, keduanya diduga terlibat kasus pemalsuan identitas.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, membenarkan kasus tersebut dan memilih irit bicara.

"Iya, sudah dilimpahkan dan semua diperiksa hari ini," katanya.

Baca: LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender)

Baca: Kena Sanksi KPI, Spongebob Juga Tuai Kontroversi di AS, Dituduh Bawa Isu Gay hingga Pemanasan Global

Sebagaimana diketahui, dua perempuan berinisial MAS dan MIT melangsungkan pernikahan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Rabu (9/6/2020) lalu.

Masyarakat mengaku terkejut setelah mengetahui mempelai laki-laki adalah seorang perempuan.

Keduanya melangsungkan pernikahan seperti masyarakat Bugis pada umumnya.

Hanya saja pernikahannya tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kades mengaku kecolongan

Kepala Desa Baringeng, Andi Aris, menyebutkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pihak pemerintah desa mengaku kecolongan atas pernikahan sesama jenis itu.

"Saya kecolongan karena pernikahannya tidak dilaporkan ke desa dan KUA, artinya dia nikah siri," kata Andi Aris, Jumat (12/6/2020).





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved