TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 56 pria ditangkap Polda Metro Jaya karena menggelar pesta seks gay di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari sebuah laporan adanya pesta gay atau sesame jenis di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Penggerebekan juga di lakukan di salah satu kamar apartemen yang di sewa untuk pesta gay itu.
Baca: Viral Gideon Tengker Marah di Media Sosial, Nagita Slavina Minta Doa untuk Kondisi Sang Papa
Baca: Para Gay Gunakan Kode Khusus untuk Masuk ke Pesta Seks di Apartemen Jaksel: Top, Bottom, dan Vers
"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penanggapan sekitar 00.30 WIB.
Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).
Di dalam ruang tersebut, jelas Yusri, mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesame jenis yang direncanakan sebelumnya.
Rencana itu dibuat oleh satu satu dari 56 orang pria yang ditangkap berinisial TRF dengan persyaratan tertentu.
"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam.
Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.
Baca: Bisa Jadi Rekomendasi, 4 Rumah di Perbatasan DKI Jakarta Dijual dengan Harga 500 Jutaan Saja
Baca: Waspada, Orang dengan 9 Ciri Ciri Ini Rentan Terkena Angin Duduk yang Bisa Sebabkan Kematian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk dapat mengikuti pesta seks sesama jenis itu, para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000.
"Di dalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.
Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.
"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.
Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.
Baca: Viral Pendaki Petik Bunga Edelweiss, Ternyata Begini Aturannya, jika Nekat Bisa Dipenjara 5 Tahun
Baca: Seorang Ibu Nekat Kubur Bayinya Hidup-hidup karena Malu, Warga Berusaha Menolong namun Terlambat
Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.
Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.
Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.
"Ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel"