Polisi Amankan 56 Pria yang Pesta Gay di Apartemen Jaksel: Peserta Tak Boleh Pakai Pakaian

Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian.


zoom-inlihat foto
56-pria-diamankan-terkait-pesta-gay-3.jpg
Tribunnews/Jeprima
GELAR KASUS PESTA GAY - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat menunjukkan barang bukti yang dihadirkan pada kasus pesta seks hubungan sesama jenis dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 56 pria ditangkap Polda Metro Jaya karena menggelar pesta seks gay di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Penangkapan tersebut berawal dari sebuah laporan adanya pesta gay atau sesame jenis di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Penggerebekan juga di lakukan di salah satu kamar apartemen yang di sewa untuk pesta gay itu.

Baca: Viral Gideon Tengker Marah di Media Sosial, Nagita Slavina Minta Doa untuk Kondisi Sang Papa

Baca: Para Gay Gunakan Kode Khusus untuk Masuk ke Pesta Seks di Apartemen Jaksel: Top, Bottom, dan Vers

56 pria diamankan terkait pesta gay 2
PESTA GAY KUNINGAN - Konferensi pers pengungkapan pesta seks atau pesta gay di salah satu apartemen di kawasan Kuningab di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penanggapan sekitar 00.30 WIB.

Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).

Di dalam ruang  tersebut, jelas Yusri, mereka sengaja melakukan perbuatan pesta seks sesame jenis yang direncanakan sebelumnya.

Rencana itu dibuat oleh satu satu dari 56 orang pria yang ditangkap berinisial TRF dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam.

Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Baca: Bisa Jadi Rekomendasi, 4 Rumah di Perbatasan DKI Jakarta Dijual dengan Harga 500 Jutaan Saja

Baca: Waspada, Orang dengan 9 Ciri Ciri Ini Rentan Terkena Angin Duduk yang Bisa Sebabkan Kematian

Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020).
Puluhan pria diamankan diduga terkait pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/8/2020). (istimewa via Tribunnews)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk dapat mengikuti pesta seks sesama jenis itu, para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

"Di dalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.

Dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas, hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.

"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.

Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.

Baca: Viral Pendaki Petik Bunga Edelweiss, Ternyata Begini Aturannya, jika Nekat Bisa Dipenjara 5 Tahun

Baca: Seorang Ibu Nekat Kubur Bayinya Hidup-hidup karena Malu, Warga Berusaha Menolong namun Terlambat

56 lelaki kepergok tengah melakukan perbuataan asusila dalam pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/9/2020).
56 lelaki kepergok tengah melakukan perbuataan asusila dalam pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/9/2020). (Tribun Jakarta)

Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks.

Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.

"Ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 56 Pria yang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Apartemen Jaksel"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved