Dua Orang Pria Digerebek Karena Lakukan Hubungan Badan Sesama Jenis, Pemilik Kos Sudah Lama Curiga

Dua pria pasangan suka sesama jenis ini digerebek dini hari saat keduanya selesai berhubungan badan, sudah dicurigai pemilik kos sejak lama


zoom-inlihat foto
for-serambinewscom.jpg
For Serambinews.com
Pasangan gay (homoseksual) berinisial MU (26) dan TA (34) sedang dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari setelah keduanya digerebek di sebuah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua pria berinisial MU (26) dan pasangannya TA (34) asal Kota Banda Aceh berhasil digerebek usai lakukan hubungan badan sejenis.

Penggerebekan pasangan sejenis ini dilakukan pada Kamis (12/11/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini bermula dari adanya rasa curiga si pemilik kos.

Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, selaku Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, pemilik kos curiga pada MU yang sudah menempati kontrakannya kurang lebih sebulan lalu.

Pemilik curiga saat melihat MU sering mengajak teman laki-lakinya yang terlihat asing secara bergantian.

Rasa curiga pemilik kos mulai tak terbendung setelah melihat tingkah polah MU yang lemah gemulai dan kemayu.

Baca: Fakta Pesta Seks Gay di Kuningan, Terungkap Obrolan Rahasia Grup WhatsApp, 1 Orang Positif HIV

Baca: Nyatakan Dukung Gay, Paus Fransiskus Ditentang Para Uskup dari Berbagai Negara 

Penggerebekan dimulai

Pemilik kos yang enggan disebutkan namanya ini menyampaikan kecurigaannya ke perangkat warga setempat.

Setelah mendapat laporan tersebut, si pemilik kos dan warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, melakukan penggerebekan di kos MU.

Pemilik kos melakukan penggerebekan atas kecurigaannya jika MU adalah pria gay atau penyuka sesama jenis.

“Pemilik kontrakan dan warga semakin curiga, pada saat pintu kost itu cukup lama dibuka setelah digedor-gedor oleh warga. Iya, kurang lebih sekitar lima menit kemudian baru dibuka, dalam kondisi keduanya setengah telanjang,” kata Heru, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos I.

Heru melanjutkan, pemilik kontrakan dan warga yang memaksa MU untuk segera membuka pintunya.

Dua pria sesama jenis ini sontak langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Jumat (13/11/2020) dini hari, sekitar pukul 00.35 WIB.

FOTO: Ilustrasi pasangan gay
FOTO: Ilustrasi pasangan gay (Unsplash - Robert V. Ruggiero @rvrmakes)

Ditahan 20 Hari

Pasangan gay ini akan dibawa ke Satpol PP dan WH Provinsi Aceh mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (14/11/2020) dini hari.

Mereka berdua akan ditahan di sana selama 20 hari.

Heru melanjutkan, selama waktu 20 hari kedua gay itu ditahan, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, mempersiapkan pemberkasan yang akan diberikan ke kejaksaan.

“Bila dalam waktu 20 hari masih kurang, maka penahanan untuk pasangan gay tersebut masih dapat ditambah 30 hari ke depan,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos I.

Safriadi SSos I, selaku Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengatakan, petugas langsung memeriksa dan meminta keterangan pria MU dan TA usai diserahkan warga.

Kemudian petugas juga meminta keterangan dari saksi warga.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved