Subsidi Gaji Termin II Telah Mulai Disalurkan untuk 2,1 Pekerja, Sudah Cek Rekening?

Untuk termin II sendiri merupakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk periode bulan November-Desember 2020.


zoom-inlihat foto
menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-kepada-organisasi-buruh-internasional-ilo.jpg
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)


Disalurkan ke 12,4 juta pekerja

Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Baca: Cara Memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera agar Mendapat Bansos Rp500.000

Baca: Bansos Tunai Rp200.000 Dilanjutkan hingga 2021, Berikut Cara Mengecek Penerimanya

Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja.

Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.

"Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.

Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid.

Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.

Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kontan.co.id, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di KONTAN.co.id dengan judul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved