TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subisidi upah (BSU) atau subsidi gaji telah mulai disalurkan pada Senin (9/11/2020) kemarin.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).
Untuk mekanismen pencairannya tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida seperti dilansir oleh KONTAN.co.id.
Baca: Lowongan Kerja PT. Bank Mega Syariah Untuk SMA, SMK, D1, D2, D3: Simak Syarat & Cara Pendaftarannya
Baca: Ini Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV Beserta Tunjangannya, Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan
Untuk termin II sendiri merupakan penyaluran bantuan subsidi gaji untuk periode bulan November-Desember.
Dijanjikan sebelumnya, BLT subsidi gaji karyawan akan ditransfer paling lambat Minggu (8/11/2020).
Namun ternyata penyaluran BLT subsidi gaji molor dari rencana pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan hal ini karena adanya pemadanan data yang selesai pada Jumat (6/11/2020) sore.
Sehingga BLT subsidi gaji karyawan baru bisa disalurkan pada Senin (9/11/2020).
"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Baca: Siap-siap Cek Rekening! Dana BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin II Segera Cair
Ida juga menjelaskan, untuk proses penyaluran subsidi gaji termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.
Pasalnya, atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Dalam hal ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran subsidi gaji termin pertama agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data," ujar Ida.
Baca: 4 Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah yang Akan Diberikan pada Bulan November
Baca: Pemerintah Targetkan 3 Juta Penerima, Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Diperpanjang
Ida juga memastikan, pekerja/buruh penerima bantuan subsidi gaji yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Adapun, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan yang disalurkan di termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.