TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan sosial (bansos) Rp500.000 telah disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Masyarakat yang ingin menerima bansos harus memenuhi dua persyaratan.
Dua persyaratan tersebut adalah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima bansos, Anda dapat mengeceknya pada laman cekbansos.siks.kemsos.go.id
Lalu bagaimana apabila tidak mempunyai KKS?
Baca: Pemerintah Berikan Bansos Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Mendapatkannya
Berikut cara mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar bisa memperoleh bansos.
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu nontunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Baca: Pendaftaran Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Cara Memperoleh BLT UMKM Rp2,4 Juta
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bantuan hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana.
"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.
Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca: Pemprov Bakal Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta Selama PSBB, Simak Jadwal Pendistribusiannya
Syarat Penerima BST Rp 500 Ribu
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mengutip laman Bandungkab.go.id, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.
KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.