BLT Karyawan Gelombang II Mulai Dicairkan, Sudah Ada 2,1 Juta Data Penerima yang Diproses

Pencairan BLT tahap dua tidak dilakukan secara serentak karena ada proses verifikasi dan validasi.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-uang-blt-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta. BLT karyawan tahap dua sudah mulai dicairkan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau subsidi gaji gelombang dua mulai dicairkan pada Senin, (9/11/2020).

Pada tahap kedua ini, nilai BLT sama dengan tahap pertama, yakni Rp1,2 juta.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Selasa (10/11/2020).

Ida menyebut sudah ada sebanyak 2,1 juta data karyawan yang diproses.

Pencairan BLT tahap dua tidak dilakukan secara serentak karena ada proses verifikasi dan validasi oleh BP Jamsostek dan Kemnaker.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida dikutip dari Kompas yang melansir dari Antara.

Proses transfer ke rekening dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Baca: Berikut Jenis Usaha yang Berpeluang Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

"Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama," kata Ida.

Ida memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berupaya mempercepat proses pencairan BLT subsidi gaji gelombang 2 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta itu.

Ia mengupayakan agar dalam satu pekan bisa diproses dua tahap langsung.

Prosedur penyaluran

Proses penyaluran bantuan BPJS Ketenagakerjaan termin II sendiri berbeda dengan sebelumnya karena atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses itu juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca: Siap-siap Cek Rekening! Dana BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin II Segera Cair

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Ida.

"Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," kata Ida.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Bantuan subsidi upah adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Persyaratan dan Tips agar Tidak Ditolak

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved