Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji Termin II Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja

Penyaluran BLT subsidi gaji termin II sempat molor dari jadwal yang telah direncanakan. BLT subsidi gaji mulai ditransfer pada Senin (9/11/2020).


zoom-inlihat foto
kementerian-ketenagakerjaan-ingin-mempercepat-pencairan-blt-rp-600-ribu-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews
BLT subsidi gaji termin II sudah mulai ditransfer sejak Senin (9/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan BLT subsidi gaji karyawan termin II.

Dijanjikan sebelumnya, BLT subsidi gaji karyawan akan ditransfer paling lambat Minggu (8/11/2020).

Namun ternyata penyaluran BLT subsidi gaji molor dari rencana pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan hal ini karena adanya pemadanan data yang selesai pada Jumat (6/11/2020) sore.

Sehingga BLT subsidi gaji karyawan baru bisa disalurkan pada Senin (9/11/2020).

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Ida mengungkapkan penyaluran BLT subsidi gaji termin II ini harus berdasarkan rekomendasi dari KPK.

DJP Kemenkeu pun sudah melakukan mengevaluasi data penerima BLT subsidi gaji karyawan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penerima subsidi gaji merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca: Berikut Jenis Usaha yang Berpeluang Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Baca: Menaker Targetkan BLT Subsidi Gaji Gelombang Kedua Ditransfer Paling Lambat Hari Minggu

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida.

Ida berharap agar calon penerima BLT subsidi gaji tidak menggunakan rekening biru atau yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews/Herudin)

Selain itu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan NIK BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, hal ini akan menghambat penyaluran subsidi gaji pekerja.

Disalurkan ke 12,4 juta pekerja

Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Segera Cair, Menaker: Data Penerima Harus Dipadankan dengan Data Wajib Pajak

Baca: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Mulai Ditransfer Pekan Ini, Bakal Disalurkan Secara Bertahap

Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja.

Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.

"Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.

Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid.

Baca: UPDATE Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta, Mulai Disalurkan Pekan Ini

Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.

Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

(Tribunnewswiki/Afitria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved