
TRIBUNNEWSWIKI.C0M - Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini membuat sejumlah permasalahan di sejumlah kalangan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (5/11/2020) dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI.
Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi.
Perbaikan itu dapat melalui judicial review, legislative review, maupun perumusan pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah bertujuan baik dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.
Baca: Dampak UU Cipta Kerja: Krisis Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup Bakal Makin Merajalela
Baca: Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi
"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata dia.
UU Cipta Kerja Disahkan
-
Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Begini Komentar Mahfud MD
-
Larangan Aktivitas FPI Disorot Media Asing, Peran dan Kontroversi Rizieq Shihab Turut Diberitakan
-
Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Sudah Bubar Secara De Jure Sejak 20 Juni 2019
-
BREAKING NEWS: Menko Polhukam Mahfud MD Larang Aktivitas FPI Karena Tak ada Kedudukan Hukum
-
Ungkap Alasannya Mau Jadi Menkraf, Sandiaga Uno Ingin Memberi Kontribusi Terbaik