Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi

Kesalahan ketik yang ada di draf UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipastikan tidak memengaruhi implementasi UU Cipta kerja.


zoom-inlihat foto
menteri-sekretaris-negara-pratikno.jpg
Tribunnews.com/Andri Malau
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno - Tanggapan Istana terkait dugaan kesalahan ketik di UU Cipta Kerja.


Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Link Unduh UU Cipta Kerja 

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved