Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi

Kesalahan ketik yang ada di draf UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipastikan tidak memengaruhi implementasi UU Cipta kerja.


zoom-inlihat foto
menteri-sekretaris-negara-pratikno.jpg
Tribunnews.com/Andri Malau
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno - Tanggapan Istana terkait dugaan kesalahan ketik di UU Cipta Kerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, banyak dugaan bahwa draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan terdapat kesalahan ketik.

Terdapat beberapa bagian yang ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal.

Dikutip dari Kompas.com, pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, terdapat kesalahan ketik.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Pratikno memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

Baca: Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman

Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan terdapat kesalahan ketik.
Draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan terdapat kesalahan ketik. (Kompas.com)

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

UU Cipta Kerja Disahkan

UU Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kini, RUU Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki total halaman 1.187 dan 15 bab.

Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Baca: Resmi Berlaku 2 November 2020, Omnibus Law Kini Bernama UU Nomor 11 Tahun 2020

UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden) (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dalam UU tersebut berisi tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional dan dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Link Unduh UU Cipta Kerja 

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved