Daftar 5 Provinsi yang Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ada Sulawesi Selatan

Menaker Ida Fauziyah mengatakan penetapan UMP berada di tangan para gubernur.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-upah-minimum.jpg
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum. Ada lima provinsi yang memutuskan tetap menaikkan upah minimum tahun 2021.


"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3,54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu.

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Rekomendasi ini merupakan hasil dari sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri dari tiga unsur pertama, yaitu unsur buruh atau pekerja, pengusaha dan pemerintah.

4. Jawa Timur

Pemprov Jatim menaikkan UMP Jatim 2021 sebesar 5,65% menjadi Rp 1.868.777 dari Rp 1.768.000 pada 2020.

Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.

5. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan ikut menaikkan UMP 2021 sebesar 2%. Dengan demikian, UMP 2021 Sulawesi Selatan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. 

Sebelumnya, UMP Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

KSP: Keputusan Kemnaker sudah tepat

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menilai keputusan Kementerian Tenaga Kerja yang tak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) 2021 merupakan langkah yang tepat.

Menurut Edy, pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP menunjukkan pada indikator yang buruk.

"Pertumbuhan ekonomi tahun ini memang belum full ya, tetapi kan kita menduga akan negatif. Kalau inflasi tetap positif meskipun dengan catatan 2-3 bulan ini kita deflasi. Kita belum tahu pastinya 2021 akan negatif berapa tapi mungkin sekitar -2 atau -3 persen," kata Edy dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (1/11/2020).

"Inflasinya 3 persen kurang sedikit. Kalau mengikuti itu menurut saya masuk akal kalau diputuskan tidak berubah (UMP-nya)," kata dia.

Ia mengatakan bahwa wajar ketika UMP 2020 naik 8,51 persen dibandingkan 2019.

Sebab, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 mencapai 5,3 persen dan inflasinya berada di kisaran 3 persen.

Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang, saat ekonomi tumbuh negatif.

Ia tak memungkiri ada beberapa sektor usaha yang meningkat keuntungannya, tetapi tak banyak.

Untuk itu, ia meminta kebijaksanaan dari para pekerja agar memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang tak memungkinkan menaikkan UMP pada 2021.

"Perlu keprihatinan kita semua. Dunia usaha sama sekali tidak menggembirakan. Meskipun kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada beberapa sektor yang bisnsinya maju dan sebagainya. Kita tak bisa bantah," ujar Edy.

"Tapi secara umum lesu. Ini beban yang harus kita tanggung semua. Ini pasti tidak menyenangkan teman pekerja. Tapi saya kira berdasarkan regulasi dan intuisi ini masuk akal," kata dia.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Virdita Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Kontang dengan judul "5 Provinsi yang naikkan UMP 2021, termasuk DKI Jakarta" dan Kompas dengan judul "KSP: Keputusan Tak Naikkan UMP 2021 Sudah Tepat"





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved