Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda Jabar.
"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.
Baca: Habib Bahar Bin Smith Akan Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Jabar
Siapkan Praperadilan
Aziz Yanuar, menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Apa pun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.
"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.
Menurut Aziz, korban alias pelapor sebenarnya sudah menyatakan kesepakatan damai atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 2018.
Aziz mengatakan, korban juga sudah mencabut laporan polisi.
"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Baca: Cerita Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith: Dijaga Para Santri, Ada yang Tubuhnya Bertato
Kesalahpahaman
Aziz menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar tersebut merupakan kasus lama dan dari pihak pelapor telah berdamai.
"Perkara tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian di antara pihak Habib Bahar dan juga pelapor," ucap Aziz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Aziz memastikan bahwa kasus tersebut bukan penganiayaan melainkan sebuah kesalahpahaman dari pihak pelapor.
Bahar dilaporkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.