Tribun Bogor/istimewa
"Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yg menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu. Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor," beber Aziz.
"Damainya itu sekitar 2019. Kenapa proses damainya lama? karena waktu itu Habib Bahar sedang menghadapi kasus yang satu lagi dan proses itu butuh waktu lama. Makanya terlambat proses damai itu dengan pelapor bernama Adriansyah," jelas dia.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Hingga Siapkan Praperadilan.
KOMENTAR