Habib Bahar Bin Smith Akan Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasan Kanwil Kemenkumham Jabar

Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.


zoom-inlihat foto
habib-bahar-bin-smith-bebas-dari-lapas-memakai-baret-merah.jpg
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sayyid Bahar bin Ali bin Smith atau yang lebih akrab disebut Habib Bahar bin Smith  rencana akan dipindahkan ke Nusakambangan, seperti dilaporkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Pemindahan Habib Bahar bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah, mempertimbangkan pengaturan ketertiban dan keamanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, Abdul Aris, mengatakan pemindahan dinilai untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban massa pendukung Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Di tempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pemindahan untuk pembinaan bagi yang bersangkutan," ujar Abdul Aris saat dikonfirmasi melalui ponselnya, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, belum diketahui hingga kapan waktu penempatan sementara itu. Hal tersebut berdasarkan penilaian dari Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan.

Baca: VIDEO Detik-detik Penangkapan Bahar bin Smith Usai Isi Ceramah di Bogor, Sempat Nego Ingin Merokok

FOTO: Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018).
FOTO: Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pemindahan Habib Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor masih menjadi tanya di pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengatakan kabar yang pihaknya peroleh kliennya tersebut dipindahkan. Namun tak mengetahui lengkapnya seperti apa.

"Kami dapat info dini hari tadi. Jam pastinya kami tidak dikasih tahu," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya, penanganan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tersebut sangat berlebihan hingga subjektif.

Kembali Masuk Penjara

Habib Bahar Bin Smith kembali dijebloskan ke penjara setelah dua hari dinyatakan bebas dan menghirup udara segar.

Pembebasan Bahar bin Smith dibatalkan usai program asimilasinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, Bahar bin Smith harus rela kembali mendekam di balik jeruji besi.

Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya

Namun, apa yang menjadikan Bahar dikirim lagi ke hotel prodeo?

Kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

Baca: Bebas Lewat Asimilasi Covid-19, Residivis di Padang Malah Bakar Rumah Mertua karena Ditolak Istri

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Aziz mengakui bahwa sebelum Bahar dibebaskan, ada syarat dan komitmen yang harus dipatuhi terpidana selama menjalani program asimilasi.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Asimilasi dicabut





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved