
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 21/10/2020), mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.
Luhut menyebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK.
Dia mengatakan pesangon tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.
"Merujuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Luhut dikutip dari Kontan.
Dia menjelaskan mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh.
Baca: Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?

Luhut mengatakan tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," kata dia.
Adanya UU Cipta Kerja, kata dia, justru memastikan bahwa pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan jaminan adanya uang pesangon. Jika tidak bayar akan masuk ranah pidana.
"Sekarang yang pemerintah bikin 19 kali plus 6 dari asuransi. Itu, kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," kata Luhut.
-
Pandemi Sebabkan Banyak PHK, Jokowi: Kita Harus Tetap Optimis, Membuat Pekerja Kembali Bekerja
-
Kritikan Din Syamsuddin Pemicu Pelaporan GAR ITB, dari Balasan ke Moeldoko hingga UU Cipta Kerja
-
Moeldoko Sebut Luhut Binsar Juga Pernah Didatangi Tokoh yang Ingin Kudeta Demokrat
-
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
-
Eddy Hiariej, Sempat Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham