Dua Satpam di Padang Divonis Bersalah karena Kasus Pembunuhan, Padahal Membela Diri saat Bertugas

2 satpam yang bertugas di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang divonis bersalah setelah membela diri dari seorang pria karena telah menusukkan pisau.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-sebilah-pisau-3.jpg
Unsplash - IGOR FIGUEREDO @ibispo
FOTO: Ilustrasi Sebilah Pisau


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua satpam di Padang bernama Eko Sulistiyo dan Effendi Putra harus menelan nasib pahit.

Pasalnya, keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang saat sedang bertugas.

Kedua satpam tersebut mulanya bekerja menjaga aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka pun melakukan perlawanan saat seorang pria tak dikenal masuk ke area pelabuhan tanpa izin.

Spontan, saat korban mengeluarkan senjata tajam, Effendi dan Eko pun melakukan perlawanan.

Namun dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.

Baca: Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara Saat Itu

Baca: Viral Video Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Ternyata Dalangnya Seorang ASN

Penasihat hukum ajukan banding

Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding.

Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Sementara itu, rekan profesi terdakwa yang hadir dalam persidangan juga menyesalkan putusan hakim.

Sebab, rekannya saat itu hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.

Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tampak histeris dan sempat jatuh pingsan saat mendengar putusan hakim.

Kronologi

Dari surat dakwaan JPU pada sidang pertama dijelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020.

Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.
Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut.

Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.

Baca: Satpam Unisba Dipukul Aparat, Kapolrestabes Bandung Sebut Masalah Selesai dan Oknum Dapat Sanksi

Baca: Viral Satpam Kampus Dipukul Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Unisba Layangkan Surat Aduan

Oleh kedua terdakwa lalu korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi.

Diduga tak terima dengan perlakuan kedua terdakwa, korban justru emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang terdakwa.

Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan.

Pisau yang dibawa korban untuk melakukan penyerangan kemudian berhasil jatuh dan dirampas terdakwa.

Mengetahui pisaunya lepas, korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada.

Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan akibat mengeluarkan banyak darah.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved