TRIBUNNEWSWIKI.COM - Viralnya kasus pemukulan satpam Unisba oleh oknum polisi saat demo tolak UU Cipta Kerja di Bandung pada Rabu (7/10/2020) membuat Kapolresta Bandung angkat bicara.
Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya memberikan keterangan soal insiden pemukulan satpam dan perusakan fasilitas kampus Universitas Islam Bandung ( Unisba) oleh oknum polisi saat mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
“Udah selesai semua, jadi nggak usah diungkit-ungkit lagi,” ujar Ulung yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/10/2020).
Ulung mengungkapkan, tindakan sanksi disiplin terhadap anggota tentunya ada. Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat dari satu sisi.
Ia menyarankan, sebaiknya jangan hanya melihat akibatnya saja, tapi juga tindakan itu disebabkan karena apa.
Sebab setiap tindakan itu ada penyebabnya.
“Rekan wartawan sudah tanya belum ke mahasiswanya,” ucap dia.
Persoalan dengan Unisba, sambung dia, sudah selesai.
Baca: Viral Satpam Kampus Dipukul Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Unisba Layangkan Surat Aduan
Baca: Satpam Unisba Dipukul Polisi Saat Tegur Aparat yang Semprot Gas Air Mata ke Mahasiswa
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan rektor dan semua sudah diselesaikan.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Islam Bandung (Unisba) menyampaikan kritik atas tindakan oknum polisi yang merusak pos keamanan serta memukul satpam kampus Unisba.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2020, saat polisi tengah membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan (excesive force), sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi pada Selasa (13/10/2020).
Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.
Penegak hukum pun harus memerhatikan code of conduct for law enforcement, salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan kekerasan.
Selain itu, penegak hukum harus memperhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api, serta KUHAP.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” jelasnya.
Edi menyesalkan tindakan polisi tersebut dan meminta Polri agar praktik anggotanya tidak menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa.
Viral di media sosial
Video pemukulan satpam Unisba tersebut kemudian viral di media sosial Twitter pada Kamis (8/10/2020).