TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah oknum satpol PP ditangkap karena merampas uang pengemis di Batam, Kepulauan Riau.
Dengan menggunakan modus penertiban, pelaku mengambil uang pengemis mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000 dengan cara paksa.
Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris mendapati uang mereka diambil.
Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini sejumlah fakta kasus perampasan uang pengemis oleh Satpol PP, dikutip dari Kompas.com:
1. Bermula video viral
Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).
Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.
Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.
Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.
2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN
Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.
Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.
"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.
Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.
Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).
Baca: VIRAL Video Seorang Ibu Dicekik dan Dibanting Oleh Satpol PP hingga Pingsan, Korban Bukan Cuma Satu
3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris
Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali. Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.
Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.