Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh

KSPI beserta ribuan buruh akan menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja yang akan digelar pada 2 November 2020.


zoom-inlihat foto
ratusan-buruh-cipta-kerja.jpg
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20) | Aksi demo tolak UU Cipta Kerja akan kembali digelar pada 2 November 2020.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi demo besar-besaran dalam rangka menolak UU Cipta Kerja akan kembali terjadi.

Dikabarkan, aksi demo tolak UU Cipta Kerja ini akan digelar pada 2 November 2020 mendatang.

Demo akan dilaksanakan jika UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kabarnya, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan demo aksi tolak UU Cipta Kerja dilakukan pada 1 November 2020.

Namun, hal tersebut kemudian diralat menjadi 2 November 2020.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Baca: Tak Ingin Ada Pelajar yang Ikut Demo, Polda Metro Jaya Panggil Kepala Sekolah Se-Jabodetabek

Baca: Ribuan Demonstran Padati Ibukota Berlin, Protes Aturan Pembatasan Covid-19 di Jerman

Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Selain itu, pada 9-10 November 2020 akan ada aksi demo berskala nasional yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Kemudian, meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia.
Menurut Said, aksi demo pada 9-10 November 2020 akan dilaksanakan di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota, diantaranya adalah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang dan Indramayu.

Mahasiswa BEM SI gelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020)
Mahasiswa BEM SI gelar aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020) (Wartakota/Desy Selviany)

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Aksi demo ini juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon dan Papua.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.

Baca: Sejumlah Aktivis Perempuan di Polandia Gelar Demonstrasi Protes UU Aborsi

Baca: Demo Menolak UU Cipta Kerja di Jakarta: Ada Aksi Teatrikal dan Demonstran Bubar tanpa Bentrokan

Demo Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya, BEM SI telah menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Jumat (16/10/2020) di depan Istana Negara, Jakarta.

Koordinator Media BEM-SI, Andi Khiyarullah mengatakan, tuntutan demo yang akan dilakukan itu sama yakni mendesak pemerintah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

Selain itu, aksi unjuk rasa ini juga telah dilakukan oleh kelompok Alumni 212.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved