
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi demo besar-besaran dalam rangka menolak UU Cipta Kerja akan kembali terjadi.
Dikabarkan, aksi demo tolak UU Cipta Kerja ini akan digelar pada 2 November 2020 mendatang.
Demo akan dilaksanakan jika UU Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kabarnya, Presiden Jokowi akan menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan demo aksi tolak UU Cipta Kerja dilakukan pada 1 November 2020.
Namun, hal tersebut kemudian diralat menjadi 2 November 2020.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
Baca: Tak Ingin Ada Pelajar yang Ikut Demo, Polda Metro Jaya Panggil Kepala Sekolah Se-Jabodetabek
Baca: Ribuan Demonstran Padati Ibukota Berlin, Protes Aturan Pembatasan Covid-19 di Jerman
Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.
"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.
-
Persiapan Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
-
Bukan Ingin Mendahulukan Diri Sendiri, Ini Alasan Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Divaksin
-
Ungkap Alasannya Mau Jadi Menkraf, Sandiaga Uno Ingin Memberi Kontribusi Terbaik
-
Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej)
-
Eddy Hiariej, Sempat Kritik UU Cipta Kerja Kini Dilantik Jokowi Jadi Wamenkumham