Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian membenarkan oknum polisi tersebut tertembak.
"Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Sudah diintai, kabur saat akan ditangkap
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.
Sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan.
Namun, kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.
"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung kepada wartawan, Sabtu sore.
Baca: Cawabup Barru Andi Mirza Positif Narkoba, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Setorkan Nama Pengganti
Atas aksinya tersebut, menurut Agung, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagaimana diberitakan, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.
Peristiwa kejar kejaran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil pelaku.
Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.
Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku, namun pelaku tak kunjung berhenti.
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati"