TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menyatakan, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Barru 2020.
Hal tersebut dikarenakan pasangan incumbent Suardi Saleh itu dinyatakan postif narkoba.
Dilansir oleh TribunMakassar, hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).
Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.
"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.
Baca: Putri Wapres Maruf Amin, Siti Nur Azizah Maju Pilkada Tangsel 2020, Ini Pesan Sang Ayah
Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.
Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.
"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat," tegasnya.

Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pulkada Barru 2020.
Baca: Cerita Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Lari 6 Kilometer Sebelum Daftar Pilkada Tangsel 2020
Pada Pilkada kali ini, Andi Mirza Riogi berpasangan dengan calon Bupati Barru incumbent, H Suardi Saleh.
"Penggantian calon yang TMS, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," paparnya.
"Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari kedepan proses verikasinya syarat pencalonannya," tandasnya.
Reporter tribun-timur.com sedang berusaha konfirmasi ke Andi Mirza Riogi tentang putusan pleno KPU yang membatalkan keikutsertannya di Pilkada Barru 2020.
Sementara, dua pasangan penentang petahana lainnya telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.
Mereka yaitu Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum dan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim.
Baca: Sumatera Barat Susah Ditaklukkan PDI-P, Pakar Politik dan Sejarah Ungkap Penyebabnya
Tanggapan Suardi Saleh
Incumbent Bupati Barru Suardi Saleh tak menyangka hasil pleno KPU Barru menggugurkan pasangannya Andi Mirza Riogi sebagai bakal calon Wakil Bupati Barru.
Pasalnya, Andi Mirza Riogi masih hadir di acara khusus PDIP di Hotel Four Points by Sheraton, Jl Andi Jemma, Makassar, Minggu (13/9/2020) siang.
"Putusan pleno KPU ini baru kami tahu, tim segera koordinasi di daerah," kata Suardi Saleh kepada tribun-timur.com.

Tanggapan Singkat Ketua KPU Atas Laporan Hasnaeni Moein soal Dugaan Kasus Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Hasnaeni Moein si Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Daftar 17 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Masuk Bursa Cagub DKI dari PDI-P, Mensos Risma: Saya Tidak Pernah Tertarik Jabatan |
![]() |
---|
Berikut Langkah untuk Mengecek Apakah Nama Kita Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024 |
![]() |
---|