Gadis Remaja Diperkosa 2 Pemuda di Pondok Ladang, Pelaku Tipu Korban Dengan Dalih Ditunggu Pacarnya

Seorang gadis diperkosa oleh dua orang pemuda di pondok ladang di Kalbar, korban ditipu dengan modus sudah ditunggu pacarnya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perkosaan.jpg
Tribun Batam
Ilustrasi pemerkosaan


“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” tutup Jamiad.

TERPISAH, Anak di Bawah Umur Diperkosa di Tiga Tempat Berbeda dan Dicekoki Miras oleh 7 Pemuda sampai Hamil

Anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 7 pemuda bejat di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Siswi yang duduk di SMK di Jember, Jawa Timur, diperkosa di tiga tempat dan waktu yang berbeda.

Awal pemerkosaan ini dimulai dengan korban yang diajak jalan-jalan.

Lantas korban diboyong dibawa ke rumah pelaku dan dicekoki minuman keras sampai mabuk.

Anak SMK ini diperkosa oleh pelaku yang berinisial AR, HL, LT, BH, ER, TH dan DY.

Pencabulan pertama terjadi pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB di rumah HL oleh AR dan HL.

Kemudian, yang kedua korban diperkosa oleh LT, BH dan ER  pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.

Lalu, pencabulan terakhir dilakukan oleh TH dan DY di areal persawahan desa pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB.

Dari kejadian ini, anak 15 tahun ini diketahui sedang hamil. 

Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan, Terkuak saat Ibu Curigai Perubahan Tubuh Anaknya

Baca: VIRAL Nenek 70 Tahun Hajar Kuli Bangunan Mabuk hanya dengan Tangan Kosong karena Mencabulinya

6 dari 7 pelaku ditangkap

Polisi segera memburu para pelaku usai adanya laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).

Enam dari 7 pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf mengatakan, satu pelaku yang belum tertangkap saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,Jumat (23/10/2020).

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Ma'ruf.

Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur.

Enam tersangka tersebut dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSIWKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Sebelum Diperkosa 2 Pemuda, Remaja Putri di Kalbar Dicekoki Miras





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved