TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gadis berusia 17 tahun diperkosa dua pemuda dengan modus pacarnya sudah menunggu di sebuah tempat.
Satu di antara tersangka menghubungi si gadis jika dirinya sudah ditunggu kekasihnya di rumah walet.
Namun saat sampai di rumah walet yang dimaksud gadis itu hanya menjumpai 2 tersangka.
Dalam keterangan tertulis, AKP Jamiad selaku Kapolsek Jelai Hulu menuliskan, pacar korban tidak ada di tempat, Sabtu (24/10/2020).
“Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada, " tulis Jamiad.
Tersangka dan korban berangkat ke pondok ladang yang berada di daerah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang , Kalimantan Barat ( Kalbar ) untuk menyusul pacar gadis tersebut.
Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli
Baca: Polisi Buru Pria yang Diduga Perkosa Seekor Kuda, Pasangan yang Bercinta dengan Anjing Ditangkap
Namun, di tempat tersebut juga tidak ditemui pacar sang gadis.
Mulai Dicekoki Miras
Setelah sampai di pondok ladang yang dimaksud dan tak menemukan pacaranya, gadis itu dicekoki miras oleh dua tersangka.
Lalu, korban mulai diperkosa secara bergantian oleh kedua tersangka.
“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar ke rumah walet dan korban pulang kerumahnya,” kata Jamiad.
Kejadian ini mencuat saat keluarga melaporkan kejadian yang menimpa gadis tersebut ke ke Polsek Jelai Hulu.
kemudian penyelidikan mulai dilakukan dengan memeriksa korban dan mengadakan panggilan pada pelaku.
Dalam panggilan pertama, kedua pelaku tidak datang karena sudah hengkang ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun baru pada panggilan ketiga, dua pelaku tersebut memenuhi panggilan polisi.
“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” kata Jamiad.
Dua pelaku terduga pemerkosaan ini dikenai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena masih di bawah umur," ujar Jamiad.
Sebelum melapor, keluarga korban curiga melihat anaknya murung.
Saat ditanya, korban baru mengaku jika dirinya sudah diperkosa.
“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” tutup Jamiad.
TERPISAH, Anak di Bawah Umur Diperkosa di Tiga Tempat Berbeda dan Dicekoki Miras oleh 7 Pemuda sampai Hamil
Anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 7 pemuda bejat di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Siswi yang duduk di SMK di Jember, Jawa Timur, diperkosa di tiga tempat dan waktu yang berbeda.
Awal pemerkosaan ini dimulai dengan korban yang diajak jalan-jalan.
Lantas korban diboyong dibawa ke rumah pelaku dan dicekoki minuman keras sampai mabuk.
Anak SMK ini diperkosa oleh pelaku yang berinisial AR, HL, LT, BH, ER, TH dan DY.
Pencabulan pertama terjadi pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB di rumah HL oleh AR dan HL.
Kemudian, yang kedua korban diperkosa oleh LT, BH dan ER pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH.
Lalu, pencabulan terakhir dilakukan oleh TH dan DY di areal persawahan desa pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Dari kejadian ini, anak 15 tahun ini diketahui sedang hamil.
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tiri sampai Hamil 6 Bulan, Terkuak saat Ibu Curigai Perubahan Tubuh Anaknya
Baca: VIRAL Nenek 70 Tahun Hajar Kuli Bangunan Mabuk hanya dengan Tangan Kosong karena Mencabulinya
6 dari 7 pelaku ditangkap
Polisi segera memburu para pelaku usai adanya laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).
Enam dari 7 pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf mengatakan, satu pelaku yang belum tertangkap saat ini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,Jumat (23/10/2020).
“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Ma'ruf.
Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pencabulan anak di bawah umur.
Enam tersangka tersebut dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSIWKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Sebelum Diperkosa 2 Pemuda, Remaja Putri di Kalbar Dicekoki Miras