Gadis Remaja Diperkosa 2 Pemuda di Pondok Ladang, Pelaku Tipu Korban Dengan Dalih Ditunggu Pacarnya

Seorang gadis diperkosa oleh dua orang pemuda di pondok ladang di Kalbar, korban ditipu dengan modus sudah ditunggu pacarnya


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perkosaan.jpg
Tribun Batam
Ilustrasi pemerkosaan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gadis berusia 17 tahun diperkosa dua pemuda dengan modus pacarnya sudah menunggu di sebuah tempat.

Satu di antara tersangka menghubungi si gadis jika dirinya sudah ditunggu kekasihnya di rumah walet.

Namun saat sampai di rumah walet yang dimaksud gadis itu hanya menjumpai 2 tersangka.

Dalam keterangan tertulis, AKP Jamiad selaku Kapolsek Jelai Hulu menuliskan, pacar korban tidak ada di tempat, Sabtu (24/10/2020).

“Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada, " tulis Jamiad.

Tersangka dan korban berangkat ke pondok ladang yang berada di daerah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang , Kalimantan Barat ( Kalbar ) untuk menyusul pacar gadis tersebut.

Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli

Baca: Polisi Buru Pria yang Diduga Perkosa Seekor Kuda, Pasangan yang Bercinta dengan Anjing Ditangkap

Namun, di tempat tersebut juga tidak ditemui pacar sang gadis.

Mulai Dicekoki Miras

Setelah sampai di pondok ladang yang dimaksud dan tak menemukan pacaranya, gadis itu dicekoki miras oleh dua tersangka.

Lalu, korban mulai diperkosa secara bergantian oleh kedua tersangka.

“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar ke rumah walet dan korban pulang kerumahnya,” kata Jamiad.

ilustrasi
ilustrasi (scmp.com)

Kejadian ini mencuat saat keluarga melaporkan kejadian yang menimpa gadis tersebut ke ke Polsek Jelai Hulu.

kemudian penyelidikan mulai dilakukan dengan memeriksa korban dan mengadakan panggilan pada pelaku.

Dalam panggilan pertama, kedua pelaku tidak datang karena sudah hengkang ke Kalimantan Tengah (Kalteng).

Namun baru pada panggilan ketiga, dua pelaku tersebut memenuhi panggilan polisi.

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” kata Jamiad.

Dua pelaku terduga pemerkosaan ini dikenai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena masih di bawah umur," ujar Jamiad.

Sebelum melapor, keluarga korban curiga melihat anaknya murung.

Saat ditanya, korban baru mengaku jika dirinya sudah diperkosa.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved