“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.
Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.
4. 3 orang ditetapkan tersangka
Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis. Mereka adalah S, R dan A. S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.
Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.
Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, 4 anggota Satpol PP diduga tega rampas uang milik pengemis dengan modus penertiban.
Kejadian ini terjadi di simpang lampu merah UIB Baloi, Minggu (18/10/2020).
Kejadian ini terkuak melalui YouTube Ferry Kesuma, yang diunggah pada Senin (19/10/2020).
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, para anggota Satpol PP ini dengan rasa tak bersalah menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya begitu saja.
Video tersebut merekam aksi dari oknum Satpol PP yang sedang ditugaskan atau BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam.
Jumlah pelaku perampasan uang pengemis itu adalah 4 orang.
Baca: Tak Larang Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Kepala Satpol PP DKI: Yang Penting Menutup
Baca: Puluhan Vila di Puncak Bogor Disegel Satpol PP, Nekat Sewakan ke Wisatawan Padahal Ada Larangan
Bahkan hal ini juga sudah dibenarkan oleh Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim, Selasa (20/10/2020)..
"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar-benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," kata Salim.
Ternyata satu di antara pelaku merupakan aparatur sipil negara ( ASN), dan 3 lainnya adalah honorer.
"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” ungkap Salim.
Kemudian keempat oknum Satpol PP tersebut, kata Salim, diserahkan ke pihak berwajib.
Apabila kasus pemerasan pada pengemis terbukti maka keempat oknum tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.
Saat ini 4 anggota Satpol PP tersebut sudah mendekam di Polda Kepri Senin (19/10/2020).
Bahkan menurut pengakuan satu diantara pengemis itu, kejadian perampasan ini bukanlah kali pertama.
Namun, sudah berkali-kali menimpa para pengemis di sana.
(Kompas.com/TRIBUNNEWSWIKI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka".