TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal dunia pada Senin (19/10/2020) di Malaysia.
TKI bernama Ruri Alfath Mujaida (25) tersebut diketahui meninggal dunia karena penyakit TBC yang dideritanya.
Pihak keluarga mengatakan, jenazah Ruri bisa dipulangkan jika membayar biaya pemulangan sebesar Rp 32 juta.
Ruri diketahui pergi ke Malaysia sebagai TKI ilegal.
Agen yang mengurus kerjanya mengatakan jenazahnya bisa dimakamkan di Malaysia dengan biaya Rp 10 juta.
Akhirnya, keluarga pun terpaksa memakamkan Ruri di Malaysia karena tak bisa memulangkan jenazahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan memproses kepulangan jenazah ibu dua anak tersebut.
Jenazah Ruri Alfath Mujaida saat ini masih di Malaysia karena persoalan administrasi yang dilakukan agen penyalur diduga ilegal.
Dugaan administrasi ilegal yang dilakukan agen penyalur tersebut membuat jenazah Ruri sulit dipulangkan.
Pemkab Indramayu yang mendengar kabar tersebut langsung berkoordinasi dengan BP2MI dan Kemenlu.
Baca: TKW Terpaksa Dimakamkan di Malaysia, Keluarga Sebut Biaya Pemulangan Jenazah Rp 32 Juta
Baca: Guru PNS Selingkuh dengan Istri TKI, Pernah Lakukan Hubungan Seks di Kelas, si Wanita Sempat Hamil
"Yang jelas PMI tersebut masih di Jongor, Malaysia. Ini kita lagi dikoordinasikan dengan BP2MI sama Kemenlu. Kita pasti akan bantu proses pemulangannya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Kamis (22/10/2020).
Kabar agen minta Rp 32 juta hanya isu
Sri mengungkapkan, mengenai oknum agen penyalur TKI yang meminta uang kepulangan sejumlah Rp 32 juta terhadap keluarga Ruri Alfath Mujaida, pihaknya menjelaskan bahwa itu hanya isu dan ia mendengar kabar tersebut.
"Oh, itu kan isu. Saya dengar itu ada yang menawarkan kepulangan, tapi enggak insya Allah. Nanti kan diproses," kata Sri Wulaningsih.
Selain itu, meski keberangkatan Ruri ke Malaysia ilegal, pihaknya menyampaikan akan ada bantuan untuk keluarga.
Namun, Sri tidak menjelaskan mengenai jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut.
"Pasti dapat santunan," jelas Sri.
Keluarga ingin jenazah dikubur di Malaysia
Sementara itu, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Indramayu, Adi Wijaya, mengatakan, saat menangani kasus tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa keluarga korban tidak ingin jenazah Ruri dikubur di Tanah Air.
Pasalnya, kata Adi, keluarga korban tidak mau lama-lama jenazah Ruri dibiarkan begitu saja, lebih baik dikuburkan di sana.
Selain itu, keluarga korban telah mengikhlaskan jika jenazah Ruri tidak pulang ke Tanah Air.