TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi izinkan pembukaan kembali bioskop.
Dengan dibuka kembali bioskop, Disparbud juga memberikan syarat pembatasan pengunjung yang hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas studio.
Kadisparbud Kota Bekasi Tedy Hafni menjelaskan, satu studio hanya boleh terisi 50 persen pengunjung.
Hal itu dilakukan guna menerapkan social distancing atau jaga jarak sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Disparbud Kota Bekasi.
"Mengenai kapasitas, sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota, sebesar 50 persen dari kapasitas"
"Jadi kalau di sini ada 200 kursi, jadi kita batasi 100an pokoknya 50 persen dari kapasitas yang ada," ucap Tedy di XXI Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Jumat (23/10/2020).
Kadis meminta agar pengelola bisa mematuhi peraturan, baik peraturan yang diterapkan bagi pegawai maupun masyarakat.
Oleh sebab itu, pengawasan dari pengelola dinilai penting agar bisa memantau pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Baca: Penonton Dibatasi hanya 25 Persen, Pengelola Gabungan Pengusaha Bioskop: Kami Merugi
Baca: Bioskop di Jakarta Siap Buka Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuan Wajib Bagi Penonton
"Kalau yang melanggar bukan buat pengelola bioskop saja, ini semuanya, ada peringaran hingga penutupan"
"Bagaimana bertanggung jawab pada masyarakat, kalau melanggar rugi sendiri. Saya percaya pelaku usaha bisa melakukannya," ujarnya.
Sementara, Corcom and Brand Management Cinema 21, Dewinta Hutagaol mengatakan nantinya ditempatkan petugas di dalam studio guna memantau penonton.
"Nanti kan di dalam diselang-seling, enggak boleh bandel. Hanya boleh duduk di tempat yang ditentukan. Jangan nanti ketika filmnya sudah mulai, karena pasangan, terus pindah," jelas Dewinta.
Ia pun meminta kesadaran pengunjung untuk patuh terhadap aturan.
"Nah, ini punten, kami minta kesediaan dan kebesaran hati dari pecinta film indonesia. Yuk selama masa pemulihan ini, kita patuhi, kita disiplin," lanjutnya.
Sebelumnya, Kadisparbud Kota Bekasi mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan ke 14 bioskop di Kota Bekasi, sejak Jumat (23/10/2020) hingga Selasa (27/10/2020).
Paling cepat, pengusaha bioskop di Kota Bekasi, baik CGV maupun XXI, akan diperbolehkan buka pada Rabu (28/10/2020) mendatang.
"Pemantauan sampai hari Selasa, kita tunggu kesiapan masing-masing bioskop, tapi kalau XXI yang sudah disimulasi, mereka sudah siap, tergantung pelaku usahanya," terang Tedy.
"Kami sudah izinkan paling tidak Rabu boleh buka,"
Peninjauan bioskop di Bekasi
Diberitakan, menyusul bioskop CGV di Jakarta dibuka, Rabu (21/10/2020) lalu, Pemkot Bekasi melalui Disparbud Kota Bekasi melakukan peninjauan.