Kelak, aturan ini bisa saja diperjelas dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau yang lain.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan UU Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.
Ida membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.
"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Kontan.
Ida mengatakan hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP, antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu.
Akan ada batasan waktu yang diatur dalam PP setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Abdul Basith Bardan/Titis Nurdiana)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon kena PHK, jika tidak korporasi kena pidana" dan "Pekerja mengundurkan diri akan dapat pesangon seperti kena PHK?"