UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Menko Luhut mengatakan perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK


zoom-inlihat foto
menko-maritim-1-luhut-binsar-pandjaitan.jpg
Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka program Packaging Recovery Organization (PRO) secara fisik, di Jakarta, Selasa (25/8/2020). Luhut pada Rabu, (21/10/2020, mengatakan buruh yang terkena PHK dijamin mendapat uang pesangon. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja.


Kelak, aturan ini bisa saja diperjelas dalam aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau yang lain.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan UU Cipta Kerja menjaga keseimbangan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan tenaga kerja.

Ida membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan pengusaha. Meski pun ada hal yang dilonggarkan dalam syarat berusaha.

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," ujar Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Kontan.

Ida mengatakan hal-hal teknis yang belum diatur di UU Cipta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP, antara lain mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu.

Akan ada batasan waktu yang diatur dalam PP setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Abdul Basith Bardan/Titis Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon kena PHK, jika tidak korporasi kena pidana" dan "Pekerja mengundurkan diri akan dapat pesangon seperti kena PHK?"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved