UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Menko Luhut mengatakan perusahaan wajib memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK


zoom-inlihat foto
menko-maritim-1-luhut-binsar-pandjaitan.jpg
Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuka program Packaging Recovery Organization (PRO) secara fisik, di Jakarta, Selasa (25/8/2020). Luhut pada Rabu, (21/10/2020, mengatakan buruh yang terkena PHK dijamin mendapat uang pesangon. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu 21/10/2020), mengatakan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan pesangon.

Luhut menyebut perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang terkena PHK.

Dia mengatakan pesangon tersebut sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan.

"Merujuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Luhut dikutip dari Kontan.

Dia menjelaskan mengenai perubahan jumlah maksimal pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Perubahan jumlah pesangon tersebut dikritik tajam oleh para buruh.

Baca: Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?

Menko Luhut
Menko Luhut (Kompas)

Luhut mengatakan tak banyak korporasi yang mampu memberi pesangon sebanyak 32 kali upah seperti dalam aturan sebelumnya.

"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen,  hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," kata dia.

Adanya UU Cipta Kerja, kata dia, justru memastikan bahwa pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan jaminan adanya uang pesangon. Jika tidak bayar akan masuk ranah pidana.

"Sekarang yang pemerintah bikin 19 kali plus 6 dari asuransi. Itu, kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," kata Luhut.

Menurut luhut pemerintah telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti termasuk aturan pesangon tersebut.

Baca: Kemendikbud Sebut UU Cipta Kerja Bisa Bantu Buka Lapangan Pekerjaan untuk Lulusan Baru

Hal ini karena pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut.

"Jadi jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," kata Luhut.

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha. 

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020) (Kompas.com)

Sementara 6 kalinya (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

JKP merupakan skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?

Pekerja yang mengundurkan diri dapat pesangon?

Dalam UU Cipta Kerja ada peluang bagi buruh atau pekerja yang mengundurkan diri untuk menerima pesangon sama seperti mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini karena pasal 154 A butir i UU Cipta Kerja bisa saja ditafsirkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dianggap seperti PHK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja ayat 1, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Ini berarti bisa ditafsirkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri berhak atas pesangon seperti ketentuan Pasal 156 UU Cipta Kerja.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved