Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Berikut Jadwalnya

Periode program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berbeda-beda


zoom-inlihat foto
ilustrasi-samsat-6.jpg
Tribun Jogja
Ilustrasi pemiliki kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Periode program penghapusan denda pajak ini bervariasi di tiap provinsi

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut mayoritas berlangsung hingga Desember 2020.

Berikut daftar pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB dan jadwalnya.

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020.

Dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah.

Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang
Ilustrasi kantor samsat. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang (Tribun Medan)

“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro, mengatakan kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca: Mau Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan? Cek Jadwalnya untuk 2020 di 6 Provinsi

3. Jawa Barat

Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved