Ada Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 9 Provinsi, Berikut Jadwalnya

Periode program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berbeda-beda


zoom-inlihat foto
ilustrasi-samsat-6.jpg
Tribun Jogja
Ilustrasi pemiliki kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat. Sejumlah provinsi di Indonesia mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.


Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

8. Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.

Dirlantas PPolda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020 mendatang.

9. Sumatra Utara

Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemprov Sumut memberikan pemutihan pajak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo/Gridoto/Ahmad Ridho dan Laili Rizqiani -)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi" dan Gridoto dengan judul "Saatnya Bayar Pajak, Tujuh Provinsi Ini Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor"





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved