TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penghapusan denda pajak kendaraan dilakukan beberapa daerah selama masa pandemi.
Salah satunya daerah Jawa Tengah, kabarnya masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran akan diperpanjang.
Tavip Supriyanto selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengatakan periodenya berlaku hingga 19 Desember 2020.
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.
Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen