TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik korupsi.
NH diketahui mentransfer dana bantuan Covid-19 untuk desanya ke rekening pribadinya.
Ia pun langsung diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, setelah dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, NH diduga melakukan korupsi dana bantuan desa dan Covid-19 sebesar Rp 570 juta untuk bermain Forex.
Polres Serang menerangkan, uang yang dikorupsi digunakan untuk berdagang mata uang asing atau trading foreign exchange (forex).
"Anggaran desa dipindahkan ke rekening dia (NH) dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ikut trading saham gitu," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Namun, bukannya untung menjalani forex, NH justru terus merugi sehingga tidak bisa mengembalikan uang milik desa yang digunakannya.
"Tujuan ikut trading forex uangnya itu diputar lagi untuk bayar utang. Tapi ternyata rugi terus. Sekarang kan lagi pandemi gini," ujar Indra.
Baca: Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga, Ini Rinciannya
Baca: Rekam Jejak Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, yang Meninggal karena Covid-19
Akhirnya, aksi NH terbongkar saat aparat desa tak kunjung menerima gaji pada September 2020 lalu.
Kemudian, setelah dicek ke bank, ternyata ada 25 transaksi mencurigakan.
Oleh aparat desa, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Kemudian, polisi mengumpulkan barang bukti berupa transaksi pemindahan dari rekening desa ke rekening pribadi NH.
"Sudah kita proses dan sudah kita tahan juga. Kita juga sudah koordinasi dengan APIP untuk auditnya," kata Indra.
Pelaksana tugas Kepala Desa Kadubeureum Bukhori menambahkan, uang senilai Rp570 juta yang digunakan NH merupakan anggaran untuk kegiatan pemerintah desa.
"Uang itu untuk pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19 Rp 42 juta," kata Bukhori.
Baca: 6 Modus Korupsi yang Dilakukan Kepala Daerah, Uangnya Untuk Kembalikan Modal Pilkada
Baca: Sejak 2004 hingga Mei 2020, KPK Sudah Tangani 397 Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Politik
Korupsi RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dituntut 6 dan 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau ( RTH), Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menjalani sidang tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (19/10/2020) malam.
Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa para mantan anggota DPRD Kota Bandung itu, jaksa KPK membacakan tuntutan selama kurang lebih dua jam.
Dalam sidang tuntutan, jaksa KPK, Chaerudin meminta majelis hakim agar menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.