"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Tomtom Dabbul Qomar selama 6 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair kurungan enam bulan," ujar jaksa Chaerudin, yang kemudian membacakan tuntutan untuk Kadar Slamet.
"Menuntut, majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dua, Kadar Slamet selama 4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Chaerudin.
Keduanya juga harus mengembalikan kerugian keuangan negara dalam pengadaan RTH yang merugikan negara Rp 56 miliar lebih tersebut.
"Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,1 miliar oleh terdakwa Tomtom atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun. Dan membayar uang pengganti untuk terdakwa Kadar Slamet sebesar Rp 5,8 miliar lebih atau diganti kurungan selama 4 tahun," ucap Chaerudin.
Menurut jaksa, keduanya memang berkelakuan baik selama persidangannamun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Dalam sidang itu, tuntutan untuk Tomtom lebih berat dibandingkan dengan Kadar Slamet. Pasalnya, pengajuan justice collaborator (JC) dari Kadar Slamet disetujui KPK.
"Betul, jaksa tadi menerima permohonan JC dari Kadar Slamet. Mudah-mudahan nanti majelis hakim juga mengabulkannya," ucap Rizki Rizgantara, pengacara Kadar Slamet.
Adapun kedua terdakwa akan membacakan pledoi pada sidang Jumat pekan ini.
Sementara, satu terdakwa lainnya, Herry Nurhayat, tuntutannya masih dibacakan jaksa KPK.
Tomtom dan Kadar Slamet merupakan eks Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex"