TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berkat UU Cipta Kerja, kini pihak asing bisa memiliki apartemen/rumah susun di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menegaskan bahwa status hak milik atas rumah susun (rusun) atau apartemen bagi warga negara asing ( WNA) akan diatur dalam pedoman yang berbeda dengan rusun untuk rakyat.
Sofyan Djalil mengatakan orang asing tetap tidak boleh bersaing dengan perumahan rakyat, seperti diberitakan Kompas.com.
Oleh karena itu, kepemilikan apartemen WNA bakal dibedakan dari WNI.
"Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang disediakan untuk rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).
Dalam UU Cipta Kerja, WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen.
Baca: KPAI: Aparat Diminta Hukum Siapa Saja yang Gunakan Anak dalam Demo UU Cipta Kerja
Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengubah substansi dari UU Pokok Agraria, di mana WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan.
UU Cipta Kerja mengatur agar WNA dapat membeli apartemen, namun mereka tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama, melainkan sebatas hak pakai.
Selama ini dalam UU Pokok Agraria, aturan yang menghambat WNA untuk berinvestasi properti adalah terkait status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak (landed house).
"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," kata mantan Menko Perekonomian tersebut.
Sebelumnya dibatasi hanya hak pakai
Baca: Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan
Dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, Sofyan berharap perubahan terhadap aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA, dapat berdampak pada perkembangan industri properti.
Ia menyebutkan perkembangan industri properti ini akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya.
Sebagai informasi, ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja sektor properti.
Di ayat (1) , hak milik atas satuan rusun antara lain dapat diberikan kepada warga asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain warga asing perseorangan, properti juga bisa dimiliki badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.
Sementara itu dikutip dari Kontan, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski dengan status hak pakai.
Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia.
Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas.