Menurut Awi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.
"Jadi pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.
Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.
Baca: Presiden AS Donald Trump: Makan Kentang Goreng McDonalds Bisa Atasi Kebotakan
Baca: Sejarah Hari Pangan Sedunia yang Diperingati Pada 16 Oktober
"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap politisi PPP ini.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang"