Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan

Menurut Dede Yusuf, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.


zoom-inlihat foto
dede-yusuf-92383245454.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker). FOTO: (Ilustrasi) Diambil pada tahun 2014, saat Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf (kanan) memaparkan pandangannya saat menjadi pembicara dalam Dialog Rakyat Untuk Bangsa: Jalan Lurus Demokrasi, di Hotel Jayakarta, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/3/2014). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Jawa Barat ini mengatakan, dalam menjalankan politik itu harus menggunakan etika, karena dengan beretika dan santun selain untuk pencitraan juga untuk pembelajaran kepada masyarakat. Serta jangan melakukan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya, seperti melakukan black campaign dan money politics.


Menurut Awi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.

"Jadi pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.

Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.

Baca: Presiden AS Donald Trump: Makan Kentang Goreng McDonalds Bisa Atasi Kebotakan

Seorang mahasiswa terkena gas air mata saat bentrok dengan anggota kepolisian di depan gedung DPRD Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Palembang,Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak.
Seorang mahasiswa terkena gas air mata saat bentrok dengan anggota kepolisian di depan gedung DPRD Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Palembang,Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Baca: Sejarah Hari Pangan Sedunia yang Diperingati Pada 16 Oktober

"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap politisi PPP ini.

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved