Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf: Pasal Pendidikan di UU Ciptaker Bentuk Liberalisasi Pendidikan

Menurut Dede Yusuf, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.


zoom-inlihat foto
dede-yusuf-92383245454.jpg
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker). FOTO: (Ilustrasi) Diambil pada tahun 2014, saat Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf (kanan) memaparkan pandangannya saat menjadi pembicara dalam Dialog Rakyat Untuk Bangsa: Jalan Lurus Demokrasi, di Hotel Jayakarta, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (4/3/2014). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Jawa Barat ini mengatakan, dalam menjalankan politik itu harus menggunakan etika, karena dengan beretika dan santun selain untuk pencitraan juga untuk pembelajaran kepada masyarakat. Serta jangan melakukan segala cara untuk mencapai tujuan politiknya, seperti melakukan black campaign dan money politics.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dede Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyebut bahwa pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja merupakan bentuk liberalisasi pendidikan.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan juga harus dikeluarkan (dari UU Ciptaker).

Dede mengatakan, Komisi X keberatan dengan masih adanya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Menurut dia, dengan adanya pasal ini, berarti pemerintah inginkan pendidikan masuk kategori usaha.

"Tampak sekali bahwa ada keinginan pemerintah untuk mengkhususkan KEK ini.

Baca: Siang Ini BEM SI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Istana Negara, Jokowi Pilih Terima Tamu di Istana Bogor

Dede Yusuf Effendi.
Dede Yusuf Effendi. (tribunnews.com)

Baca: Selalu Tampilkan Performa Buruk, Kapten Manchester United Ini Disarankan Rehat Demi Kesehatan Mental

Sehingga apa pun dapat diliberalisasi di sana, termasuk pendidikan," ucap Dede Yusuf, dikutip TribunnewsWiki.com dari laporan Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Sudah ada kesepakatan?

Dede mengatakan, berdasarkan kesepakatan Panitia Kerja, DPR dan pemerintah seharusnya mengeluarkan seluruh pasal pendidikan dari draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, sektor pendidikan tetap diatur dalam undang-undang tersebut terkait perizinan pendidikan.

"Yang jelas jika klausul pendidikan sudah dikeluarkan, maka seharusnya masalah perizinan pendidikan pun harus dikeluarkan," ujar Dede saat

Baca: Resmi Menikah, Nikita Willy dapat Maskawin 75 Gram Emas dari Indra Priawan

Dede Yusuf
Dede Yusuf (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca: Alasan Shin Tae-yong Tunjuk Pratama Arhan, Ahli Lemparan Jauh sebagai Kapten Timnas Indonesia U-19

Dede menegaskan Komisi X keberatan dan berencana akan mengadakan rapat dengan pimpinan lain persoalan pasal ini.

"Ini namanya melepas kepala tapi buntut masih dipegang," kata Dede Yusuf.

"Jelas Komisi X akan keberatan. Karena tidak diputuskan bersama, kami akan coba rapatkan dengan pimpinan lain soal ini," tutur Politisi Demokrat ini.

Komentar Waket Badan Legislasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi) menjelaskan terkait masih adanya pasal pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Baca: Hari Ini dalam Sejarah 16 Oktober: Nyonya Defisit, Marie Antoinette, Dieksekusi di Tengah Revolusi

Baca: Jangan Asal Isi Pertalite atau Pertamax, Ini Anjuran Pertamina Buat Pemilik Motor Honda dan Yamaha

Pasal 65 dalam draf RUU Cipta Kerja (versi 905, 1.035, dan 812 halaman) itu menuai protes dari pegiat pendidikan.

Pasal ini terdapat dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

Adapun, Pasal 65 Ayat (1) berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".

Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Baca: Jangan Pernah Makan Mi Goreng dengan 2 Bahan Tambahan Ini, Efeknya Mengerikan

Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh

Menurut Awi, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perizinan berusaha dalam ranah pendidikan.

"Jadi pasal 65 itu ada kata 'dapat' di situ, jadi proses perizinan pendidikan dapat menggunakan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan, di situ ada kata 'dapat' ya bukan 'wajib'," ujar Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

"Dapat itu boleh menggunakan, boleh tidak menggunakan," kata dia.

Baidowi mengatakan, secara umum klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

"Enggak ada lagi (klaster pendidikan), cuma ada pengaturan terkait itu dicantumkan Pasal 65 untuk menjembatani rencana pendirian lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus," ujar Baidowi.

Baca: Presiden AS Donald Trump: Makan Kentang Goreng McDonalds Bisa Atasi Kebotakan

Seorang mahasiswa terkena gas air mata saat bentrok dengan anggota kepolisian di depan gedung DPRD Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Palembang,Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak.
Seorang mahasiswa terkena gas air mata saat bentrok dengan anggota kepolisian di depan gedung DPRD Sumatera Selatan, Jalan POM IX, Palembang,Kamis (8/10/2020). Mahasiswa melakukan aksi demo untuk menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Aksi Demo mahasiswa ini berujung bentrok dengan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah fasilitas umum dan kendaraan milik polisi rusak. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Baca: Sejarah Hari Pangan Sedunia yang Diperingati Pada 16 Oktober

"Kita tahu semualah kawasan ekonomi khusus itu bicara bisnis, bicara ekonomi, orang punya duit semua, orang kaya di situ, komersialisasi pasti ada di situ, makanya kita gunakan klausul itu hanya untuk di kawasan ekonomi khusus yang mendapat izin dari pemerintah pusat," ucap politisi PPP ini.

 (TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved