TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang transpuan atau waria dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pengunjung klab malam di Legian, Kuta, Badung, Bali.
Hal ini dilakukan lantaran pelaku kesal ia dituduh mencuri bir di Paddy's Bar Club, Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali pada hari Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Setelah beberapa hari mencari pelaku penganiayaan, Polsek Kuta akhirnya menangkap pelaku di sebuah bar wilayah Kuta, Badung, Bali, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribun Bali, Rabu (14/10/2020).
Pelaku bernama Sahrul alias Aura (29) mengaku memukul korban bernama Angki Guspirindo (20).
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke Polsek Kuta dengan nomor LP-B/169/X/2020/Bali/ Restart Denpasar/Sek Kuta.
Baca: Cekcok Tarif Ngamar, Bos Kafe di Denpasar Bacok Pelanggan yang Tak Terima Bayar Rp 150 Ribu
Baca: Dugaan CCTV di Beberapa Tempat Sengaja Dimatikan saat Demo Tolak Omnibus Law Ramai di Media Sosial
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudistira atas seizin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi, menerangkan pelaku diketahui bernama Aura (29).
"Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pelaku berhasil diringkus di salah satu kos di Kuta," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Menurut keterangan korban, Angki yang beralamat di Kerobokan, Badung, ketika itu ia tengah nongkrong di Paddy,s Bar Club bersama teman-temannya sambil minum bir.
Tiba-tiba ia kemudian didatangi oleh seseorang yang kemudian memukul mata bagian kanan serta menonjok bibir korban sampai luka dan terasa sakit.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib di Polsek Kuta.
Baca: Polresta Tangerang Tegaskan Bagi Pelajar yang Ikut Demo Akan Dicatat di SKCK
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: Chuck Yeager Jadi Manusia Pertama yang Terbang Melebihi Kecepatan Suara
Menerima laporan korban, polisi yang telah memproses laporan selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut baik lokasi dan saksi-saksi, dilanjutkan mencari keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku Penganiayaan
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian bersama anggota menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Gang Samuan Tiga Kuta, Badung.
Pada Minggu (11/10/2020) pukul 14.00 Wita, team Opsnal menemukan pelaku sedang berada di kos dan tanpa perlawanan ia pun digiring ke Mapolsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Makassar, Sulawesi Selatan ini mengakui perbuatannya.
Baca: Viral Satpam Kampus Dipukul Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, Unisba Layangkan Surat Aduan
Baca: Ussy & Andhika Ungkap Tempat Pertama Keduanya Ciuman hingga Kelabui Tetangga Demi Berciuman di Mobil
"Pelaku mengakui perbuatannya yang memukul sebanyak 2 kali ke arah muka dengan tangan kosong," jelas Kanit Reskrim Polsek Kuta.
"Ditanya penyebabnya, pelaku mengaku jengkel karena korban menuduh ia mencuri bir.
Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHP," tambah Iptu I Made Putra Yudistira.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunBali)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Gara-gara Dituduh Mencuri Bir, Waria Ini Murka Lalu Jotosi Pengunjung Bar di Kuta Hingga Babak Belur